Sangatta – Penguatan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Kutai Timur dinilai perlu mendapat dukungan yang selaras antara perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini penting untuk memastikan target peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dapat terus dicapai sekaligus mendukung pelayanan publik kepada masyarakat.

Arah kebijakan tersebut telah memiliki dasar dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah diarahkan untuk menyinkronkan perencanaan dengan pencapaian target penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Jumeah, mengatakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD adalah dukungan terhadap peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Di antaranya KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, dokumen perkawinan dan perceraian, serta Kartu Identitas Anak (KIA).

“Ini sebenarnya sudah ada arahannya dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam penetapan target, peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan harus menjadi salah satu yang diprioritaskan,” ujarnya.

Menurutnya, arahan tersebut perlu diterjemahkan dalam proses perencanaan daerah, termasuk melalui dukungan anggaran yang memadai. Sebab, pencapaian target cakupan dokumen kependudukan tidak dapat dilepaskan dari kesiapan sarana, prasarana, bahan pendukung, sumber daya manusia hingga kegiatan pelayanan di lapangan.

Jumeah berharap Bappeda dan perangkat daerah terkait dapat menjadikan ketentuan serta arahan pemerintah pusat tersebut sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran.

“Paling tidak dengan adanya surat-surat dan aturan seperti ini, Dukcapil juga bisa diperhatikan sesuai dengan yang memang diarahkan oleh Kemendagri,” katanya.

Menurut Jumeah, administrasi kependudukan memiliki posisi strategis karena dokumen kependudukan menjadi bagian penting dalam berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, penguatan Dukcapil tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan internal perangkat daerah, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.

Ia menambahkan, karakteristik penyelenggaraan adminduk juga memiliki keterkaitan kuat dengan kebijakan pemerintah pusat. Standar dan arah penyelenggaraannya diterapkan secara nasional sehingga pemerintah daerah perlu memastikan dukungan di daerah tetap sejalan dengan kebijakan tersebut.

“Dukcapil ini bukan seperti OPD daerah saja. Ada aturan dan standar dari pusat yang diterapkan secara nasional. Jadi memang harus ada sinkronisasi,” pungkasnya. (ADV/01)

Loading