SANGATTA – Penyelesaian sengketa batas wilayah sepanjang 372,68 kilometer antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau masuk dalam babak baru. Meskipun sudah melalui tahap perundingan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk mencari solusi dari persoalan yang sudah berlangsung cukup lama ini, namun kesepakatan antara kedua belah pihak juga tidak tercapai.

 

”Nah itu persoalan ini, akhirnya kita sepakat untuk tidak sepakat,”ujar Bupati Ardiansyah.

Dari hasil pertemuan terkahir yang berlangsung di Balikpapan, Pemkab Kutim menilai penyelesaian batas wilayah perlu segera mendapatkan kepastian agar tidak berkembang menjadi persoalan di lapangan yang dapat mengganggu stabilitas serta pelayanan kepada masyarakat di kawasan perbatasan.

Ardiansyah mengatakan, Pemkab Kutim pada prinsipnya telah menyatakan sikap terhadap usulan yang disampaikan pemerintah provinsi. Menurutnya, Kutim berpegang pada kaidah dan ketentuan yang menjadi dasar dalam penetapan batas wilayah.

“Tapal batas kita sepakat untuk tidak sepakati. Kutai Timur sepakat dengan usulan provinsi, karena kita fokus kepada kaidah-kaidah perbatasan. Tapi di sisi lain, pihak Berau masih belum sepakat dengan apa yang diputuskan di provinsi kemarin,” ujarnya.

Karena belum adanya titik temu tersebut, Ardiansyah telah menginstruksikan jajaran terkait, khususnya Asisten dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Kutim, untuk segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin persoalan batas wilayah berlangsung tanpa kepastian. Sebab, ketidakjelasan batas berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila terjadi perbedaan pemahaman di lapangan.

“Yang kita khawatirkan, perbatasan ini tidak segera diselesaikan. Nanti terjadi gesekan di lapangan, dan kita yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ardiansyah menjelaskan, dasar mengenai garis batas wilayah sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Namun, garis yang tercantum dalam regulasi tersebut masih bersifat indikatif sehingga membutuhkan penegasan lebih lanjut melalui ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Untuk menuju penetapan tersebut, kata dia, kedua daerah perlu melakukan pengecekan dan pencermatan kondisi di lapangan. Tahapan inilah yang hingga kini masih belum menemukan kesepakatan antara Kutim dan Berau.

“Untuk keluarnya Permendagri inilah, kedua belah pihak harus mengecek di lapangan. Di sinilah yang masih berbeda, dan sampai sekarang belum ada temunya,” jelasnya.

Dengan dibawanya persoalan tersebut ke Kemendagri, Pemkab Kutim berharap proses penyelesaian dapat memperoleh arahan dan keputusan yang lebih jelas dari pemerintah pusat. Kepastian batas wilayah dinilai penting bukan hanya dari sisi administrasi pemerintahan, tetapi juga untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat serta menjaga hubungan antarwilayah tetap kondusif.

Pemkab Kutim pun menegaskan akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam proses penetapan batas wilayah tersebut, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.

Loading