SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kaltim. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.7.2.5/29805/EK tentang Pelarangan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Kalimantan Timur.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur, kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, serta perdagangan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan jaminan keamanan pangan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di wilayah Kalimantan Timur harus diperketat. Gubernur Kaltim menekankan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing dan kucing juga tidak termasuk dalam definisi pangan yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia. Oleh karena itu, peredaran dan perdagangannya dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan praktik penjualan maupun konsumsi daging anjing dan kucing. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap kebijakan ini dapat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum di bidang pangan dan kesehatan hewan.(*)
![]()


