SANGATTA – Kebijakan pemerintah pusat untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah, berpotensi memberikan ruang fiskal lebih longgar bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI M.H. Said Abdullah mengatakan, pemerintah bersama Banggar DPR RI telah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK, yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said.
Menurutnya, penganggaran tersebut akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai yang selama ini harus disiapkan pemerintah daerah. Dengan berkurangnya beban tersebut, daerah memiliki peluang memperoleh ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Bagi Kutim, kebijakan ini dapat memberikan dampak terhadap pengelolaan APBD, terutama karena kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan PPPK menjadi bagian dari belanja daerah. Jika sebagian kebutuhan pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat, anggaran daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk diarahkan pada prioritas pembangunan lainnya.
Ruang fiskal tersebut pada akhirnya diharapkan tidak hanya berdampak pada pengelolaan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga dapat dirasakan langsung masyarakat. Pemerintah daerah memiliki peluang untuk memperkuat program pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menentukan prioritas penggunaan anggaran sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah, sehingga manfaat pembangunan dapat terus diperluas kepada masyarakat.
Namun, besaran ruang fiskal yang nantinya dapat dimanfaatkan Kutim masih menunggu mekanisme dan formula pengalokasian anggaran dalam APBN 2027. Sebab, alokasi Rp23 triliun merupakan anggaran secara nasional dan belum menunjukkan besaran yang akan diterima masing-masing daerah.
Bagi masyarakat, manfaat kebijakan tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah mengelola ruang anggaran yang tersedia. Semakin efektif ruang fiskal diarahkan pada program prioritas, semakin besar pula peluang masyarakat merasakan manfaatnya melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah.
![]()


