JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan sejumlah perubahan dalam jajaran pemerintahan melalui sejumlah Keputusan Presiden (Keppres) yang ditetapkan pada 30 September 2026.
Keputusan tersebut mencakup pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, pimpinan sejumlah badan pemerintah, serta keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Keputusan mengenai menteri dan wakil menteri tertuang dalam Keppres Nomor 104P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah nama ditetapkan untuk mengisi jabatan menteri dan wakil menteri dalam sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Selanjutnya, melalui Keppres Nomor 105P Tahun 2026, Presiden menetapkan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan serta Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Perubahan juga mencakup sejumlah posisi strategis pada badan pemerintah. Melalui Keppres Nomor 40M Tahun 2026, Presiden menetapkan pengangkatan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
Sementara itu, Keppres Nomor 84P dan 96P Tahun 2026 mengatur pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan 2026-2031.
Rangkaian keputusan tersebut menjadi bagian dari penataan susunan pejabat pemerintahan dalam sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
![]()


