SANGATTA – Tahapan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026 memasuki fase persetujuan setelah pemerintah daerah dan DPRD menyepakati rancangan peraturan daerah terkait perubahan anggaran yang tergambar dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kutim masa persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (30/9/2026).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama DPRD telah diterima pemerintah daerah untuk kemudian diproses ke tahap selanjutnya. Menurutnya, dokumen perubahan anggaran masih harus disempurnakan sebelum memasuki evaluasi di tingkat provinsi.

Pada rancangan tersebut, sambung Ardiansyah, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp6,408 triliun, sedangkan total belanja berada di angka sekitar Rp6,427 triliun. Selisih antara kedua komponen tersebut menghasilkan defisit kurang lebih Rp19 miliar.

Bupati Ardiansyah menjelaskan, kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit berasal dari penerimaan pembiayaan sekitar Rp44,4 miliar yang bersumber dari SiLPA 2025. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sekitar Rp25 miliar untuk penyertaan modal daerah, sehingga pembiayaan neto berada di kisaran Rp19,4 miliar.

“Pemerintah daerah menerima hasil pembahasan yang telah disepakati bersama DPRD dan akan menindaklanjutinya sesuai tahapan yang berlaku,” kata Ardiansyah.

Ia menerangkan, perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran, termasuk kondisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Arah kebijakan tersebut tetap diselaraskan dengan agenda pembangunan Kutai Timur.

Enam sektor menjadi sasaran utama dalam penyesuaian anggaran, yakni peningkatan infrastruktur dan konektivitas, penguatan ekonomi berkelanjutan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan serta penguatan ketahanan pangan.

Menurut Bupati Ardiansyah, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan anggaran tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi dapat diterapkan melalui program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran yang disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Usai persetujuan, pemerintah daerah akan melakukan penyelarasan terhadap Ranperda Perubahan APBD berikut rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran anggaran. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bupati Ardiansyah menambahkan, koordinasi antara Pemkab dan DPRD akan terus dilakukan hingga proses evaluasi dan pelaksanaan anggaran selesai. Ia berharap program dalam P-APBD 2026 dapat dijalankan sesuai perencanaan dan mendukung kebutuhan masyarakat Kutai Timur. ADV/09

Loading