SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menemukan sejumlah persoalan dalam pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS). Salah satu temuan dalam proses verifikasi bahkan menunjukkan satu anak tercatat memiliki hingga empat Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.

 

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mulyono melalui Kepala Bidang PAUD dan PNF Heri Purwanto mengatakan, Data ATS di Kutai Timur saat ini tercatat mencapai 9.991 anak. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi dan dipadankan dengan kondisi faktual di lapangan.

 

“Ketika angka ATS tinggi dan kita telusuri, ternyata faktornya tidak hanya anak itu tidak sekolah. Ditemukan satu anak dengan data yang sama memiliki NIK sampai empat dan NIK-nya berbeda. Semuanya masuk dalam ATS,” ungkap perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur.

 

Selain kasus tersebut, ditemukan pula anak yang tercatat memiliki dua NIK. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan administrasi kependudukan dan pemutakhiran data menjadi salah satu tantangan dalam penanganan ATS.

 

Verifikasi juga menemukan adanya data anak yang masih tercatat sebagai warga Kutai Timur, namun ketika ditelusuri di lapangan ternyata sudah pindah ke daerah lain.

 

Karena itu, pemerintah daerah menilai data administrasi harus dipadankan dengan kondisi riil di lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar intervensi pemerintah benar-benar menyasar anak yang masih membutuhkan layanan pendidikan.

 

Sebelumnya, sebanyak 141 operator desa telah mendapatkan pelatihan untuk melakukan verifikasi data ATS. Mereka diarahkan melakukan penelusuran melalui pendekatan reach, return and retain.

 

Pemkab Kutai Timur juga berencana mengembangkan sistem aplikasi pendataan yang tidak hanya mengandalkan data dari pemerintah pusat, tetapi mampu menggambarkan kondisi faktual di daerah.

 

“Data ini harus kita padankan dengan realitas di lapangan seperti apa, sehingga nanti kita temukan angka ATS yang benar-benar riil di lapangan,” jelasnya.

 

Pembenahan data tersebut menjadi langkah penting sebelum menentukan intervensi pendidikan, termasuk menentukan apakah seorang anak perlu dikembalikan ke jalur formal atau mendapatkan layanan melalui pendidikan nonformal. (ADV)

 

Loading