SANGATTA – Pemerintah kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutim sepakati APBD Perubahan tahun 2026 sebesar Rp6,427 triliun. Kesepakatan itu tertuang dalam Rapar Paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan KUA dan PPAS yang berlangsung Jumat, 25/09/2026.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Kutim untuk memasuki tahapan berikutnya, yakni penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.Bupati Ardiansyah bersama unsur pimpinan DPRD menandatangani dokumen tersebut yang turut di saksikan sebanyak 31 anggota dewan, kepala perangkat daerah, Forkopimda dan tamu undangan.

Dokumen P-KUA dan P-PPAS memuat perubahan kebijakan anggaran, prioritas belanja, plafon anggaran sementara serta pembiayaan daerah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan APBD.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah Kutim untuk Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp6,408 triliun. Sedangkan belanja daerah ditetapkan Rp6,427 triliun.

Dari komposisi tersebut, muncul defisit sekitar Rp19 miliar. Pemerintah daerah menyiapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp44,422 miliar dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Pengeluaran pembiayaan sendiri dialokasikan Rp25 miliar untuk penyertaan modal daerah. Setelah diperhitungkan, pembiayaan neto mencapai Rp19,422 miliar. Sementara sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan sebesar nol rupiah.

Sekwan Kutim Jainuddin dalam laporan Banggar DPRD menerangkan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah dilakukan bersama TAPD dan perangkat daerah terkait melalui komisi-komisi DPRD.

Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian asumsi dasar APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Hasilnya kemudian difinalisasi menjadi dokumen kesepakatan pemerintah daerah bersama DPRD.

Dengan adanya kesepakatan yang ditandatangani Bupati Ardiansyah bersama DPRD, proses penganggaran selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan Perubahan APBD 2026. ADV/9

Loading