JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.

Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya menyatakan Kementerian ESDM wajib membuka dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC), meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Dengan putusan ini, Mahkamah Agung sekaligus mengukuhkan putusan Komisi Informasi Pusat yang telah lebih dahulu memerintahkan agar dokumen tersebut diberikan sebagai bagian dari informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

Perkara ini berawal pada 2022 ketika Erwin mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM. Karena permohonan tersebut tidak dipenuhi, sengketa berlanjut ke Komisi Informasi Pusat, kemudian bergulir ke PTUN Jakarta melalui mekanisme keberatan, hingga akhirnya diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak hukum untuk memperoleh informasi tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan kebijakan publik sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Majelis Hakim juga menilai dokumen lingkungan tersebut termasuk Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Dengan demikian, alasan Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyebut kemenangan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ujar Erwin, Kamis (6/8/2026).

Menurut Erwin, selama ini dokumen lingkungan kerap diposisikan seolah hanya menjadi milik perusahaan atau pemerintah. Padahal masyarakat merupakan pihak yang pertama kali merasakan dampak apabila terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, maupun konflik pemanfaatan ruang.

Ia menilai keterbukaan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL sangat penting agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan jika dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.

Erwin juga menyoroti ketimpangan informasi yang selama ini terjadi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Menurutnya, perusahaan dan pemerintah mengetahui berbagai potensi risiko lingkungan, sementara masyarakat justru menjadi pihak yang menanggung dampaknya ketika terjadi kerusakan.

“Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan mencegah kerusakan sejak dini. Mereka baru mengetahui setelah banjir terjadi, sungai tercemar, atau lahan pertanian mengalami kerusakan,” katanya.
Preseden Penting Keterbukaan Informasi Lingkungan

Putusan Mahkamah Agung ini dinilai menjadi tonggak penting bagi penegakan keterbukaan informasi publik di sektor sumber daya alam.

Selama persidangan, Kementerian ESDM berpendapat bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL merupakan dokumen yang bersifat individual sehingga termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, argumentasi tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Agung.

Sebaliknya, Mahkamah menegaskan bahwa dokumen lingkungan merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sehingga harus dapat diakses oleh masyarakat.

Bagi Erwin, putusan ini membawa pesan yang lebih luas daripada sekadar memenangkan sebuah sengketa informasi.

“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan,” ujarnya.

Ia berharap putusan tersebut menjadi rujukan bagi seluruh badan publik di Indonesia agar tidak lagi menutup akses masyarakat terhadap dokumen lingkungan.

“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan adalah ruang hidup bersama, sehingga informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” pungkasnya.

Loading