OPINI- Pengalaman pahit bencana banjir yang berulang di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera menjadi cermin penting bagi daerah lain di Indonesia, termasuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dalam mengelola ekspansi perkebunan kelapa sawit. Berbagai laporan dan kajian lingkungan menunjukkan bahwa pembukaan hutan secara masif untuk perkebunan telah mempersempit kawasan resapan air, merusak daerah aliran sungai (DAS), serta mengubah bentang alam secara signifikan.
Di Kutai Timur, ancaman serupa mulai mengintip seiring pesatnya perkembangan perkebunan sawit. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) tahun 2020, luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur mencapai 357.059 hektare dari total sekitar 1,3 juta hektare lahan sawit di seluruh Kalimantan Timur. Dengan angka tersebut, Kutai Timur menempati posisi kedua sebagai kabupaten dengan luasan sawit terbesar di Kaltim setelah Kutai Kartanegara.
Besarnya luasan perkebunan ini menunjukkan tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan. Semakin luas alih fungsi lahan yang terjadi, semakin berkurang pula kawasan hutan dan daerah resapan air yang selama ini berperan penting dalam mengendalikan banjir dan menjaga keseimbangan tata air.
Pengalaman Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera memberikan pelajaran berharga. Banjir besar yang terjadi di kawasan tersebut tidak semata disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga oleh rusaknya kawasan hulu sungai akibat pembukaan hutan untuk kepentingan perkebunan. Alih fungsi lahan di perbukitan dan sempadan sungai menyebabkan air hujan mengalir tanpa kendali, membawa lumpur dan material kayu, serta memperparah dampak banjir di wilayah hilir.
Pandangan kritis terhadap perkebunan sawit juga pernah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam beberapa pernyataannya, ia menyebut kelapa sawit sebagai “pohon manja”—tanaman yang justru membutuhkan perlindungan lingkungan, bukan berfungsi melindungi lingkungan. Menurutnya, sawit tidak memiliki kemampuan ekologis seperti hutan alami dalam menyerap air, menahan erosi, dan menjaga kestabilan tanah.
Pandangan tersebut relevan untuk menjadi bahan refleksi di Kutai Timur. Perkebunan sawit tidak dapat disamakan dengan fungsi hutan alam. Ketika hutan digantikan oleh tanaman monokultur, kemampuan tanah dalam menyerap air hujan menurun drastis. Akibatnya, potensi banjir, longsor, dan degradasi lingkungan menjadi semakin tinggi, terutama di wilayah yang berada di sekitar DAS.
Karena itu, perlindungan kawasan hutan lindung, daerah resapan air, dan sempadan sungai harus menjadi prioritas utama. Pembukaan lahan sawit di wilayah hulu sungai dan kawasan rawan bencana perlu dibatasi secara tegas dan konsisten.
Selain itu, penataan serta pengawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) harus diperkuat. Pengalaman di Aceh dan Sumatera menunjukkan bahwa kerusakan DAS berbanding lurus dengan meningkatnya frekuensi dan skala banjir. Aktivitas perkebunan yang tidak sesuai dengan tata ruang seharusnya dievaluasi dan ditertibkan.
Penerapan prinsip perkebunan sawit berkelanjutan juga menjadi keharusan, mulai dari proses perizinan, pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga pengelolaan tata air dan limbah perkebunan. Tanpa pengawasan yang ketat, ekspansi sawit berpotensi menjadi pemicu bencana ekologis jangka panjang.
Terakhir, pengawasan terhadap pembukaan lahan ilegal serta penguatan mitigasi bencana dan kesiapsiagaan masyarakat harus berjalan beriringan. Edukasi lingkungan dan keterlibatan masyarakat lokal menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keselamatan lingkungan.
Belajar dari bencana banjir di Aceh dan Sumatera, serta melihat besarnya luasan perkebunan sawit di Kutai Timur, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan besar: menjaga pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Tanpa kebijakan tegas dan berpihak pada keberlanjutan, ancaman bencana bisa menjadi harga mahal dari ekspansi sawit yang tidak terkendali
![]()


