Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mengakselerasi penyaluran dana khusus untuk RT yang kini mencapai Rp250 juta per RT melalui skema bantuan keuangan khusus desa, sebagai instrumen pembangunan di level paling bawah yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa dana RT tidak diberikan untuk dikelola langsung oleh RT, melainkan ditempatkan sebagai pendapatan desa di dalam APBDes agar mekanisme pertanggungjawabannya mengikuti aturan keuangan desa.

 

“RT bertugas menyusun perencanaan bersama warga, mengundang masyarakat untuk membahas penggunaan dana Rp250 juta sesuai rincian di Perbup, lalu mengajukan usulan itu ke desa untuk dimasukkan ke APBDes dan dilaksanakan oleh pemerintah desa,” ujar Basuni.

 

Dengan skema ini, RT berfungsi sebagai perencana dan pengusul program, sementara desa menjadi pelaksana kegiatan sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tetap berada dalam satu sistem administrasi keuangan desa.

 

Basuni menambahkan, sebagian RT sudah mulai menjalankan program tersebut, namun karena penguatan anggaran dilakukan pada perubahan, keterbatasan waktu membuat sebagian dana berpotensi menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) di desa jika tidak segera direalisasikan.

 

Basuni juga memaparkan penggunaan dana RT diarahkan pada tiga sasaran besar yaitu penurunan kemiskinan, penanganan stunting, dan pemenuhan sarana prasarana tingkat lingkungan.

 

Penurunan kemiskinan ditempuh melalui program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan, pengembangan usaha ekonomi rumah tangga, dan kegiatan yang dapat mendorong pendapatan keluarga. Sementara penurunan stunting diarahkan pada kegiatan yang tidak tumpang tindih dengan program pemerintah desa maupun kabupaten, seperti penyuluhan gizi dan dukungan makanan tambahan di luar skema reguler desa. Sasaran ketiga menyasar sarana dan prasarana kecil di tingkat RT yang tidak bisa terakomodasi oleh anggaran desa, misalnya pemasangan CCTV lingkungan, pembangunan atau penguatan pos kamling, lampu jalan di gang pemukiman, hingga kegiatan kebersihan dan penataan lingkungan.

 

Basuni menegaskan, dana RT ini murni untuk program dan bukan untuk gaji atau honor RT sehingga ketua RT bersama warganya didorong kreatif mengarahkan kegiatan sesuai kebutuhan riil lingkungan, selama tetap berada dalam koridor Perbup.

 

Pengawasan lapangan dilakukan melalui pendamping khusus, dengan komposisi satu pendamping untuk setiap 10 RT yang telah mendapatkan pelatihan untuk mendampingi seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai realisasi dan pelaporan.

 

Basuni mengharapkan pemerintah desa menjalin komunikasi aktif dengan perusahaan di wilayahnya agar CSR bisa dikontribusikan sebagai faktor pendukung, sambil berharap program dana RT dapat berjalan berkelanjutan guna menjawab persoalan mendasar seperti kemiskinan, stunting, sampah, dan infrastruktur lingkungan skala kecil yang selama ini sulit dijangkau anggaran desa dan kabupaten.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *